Tersangka kasus dugaan korupsi proyek iklan di Pemprov DKI Herman Felani malam ini ditangkap KPK. Penangkapan terpaksa dilakukan karena artis lawas tersebut berusaha melarikan diri.
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap aktor lawas Herman Felani. Penangkapan diduga terkait kasus dugaan korupsi di proyek iklan Pemprov DKI.
"Iya betul (ditangkap)," kata sumber detikcom di KPK, Sabtu (23/7/2011).
Sebelumnya, Herman sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.
Penyidik menjerat Herman pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Penetapan ini merupakan pengembangan penyidikan dari mantan Kepala Biro Hukum DKI, Journal Effendi Siahaan yang sudah divonis 8 tahun oleh Pengadilan Tipikor.
Keterlibatan Herman dalam kasus itu terkait dimenangkannya perusahaan milik Herman yakni PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007. Pada 2006, Herman melalui PT Raditya Putra Bahtera mengantongi kontrak pengadaan filler senilai Rp 1,86 miliar yang dibiayai ABT tahun 2006. Namun JPU menduga proses lelang hanya rekayasa semata dan ada aliran uang sebesar Rp 387 juta dari PT Raditya Putra Bahtera ke Journal.
Sementara untuk tahun 2007, PT Sandi Perkasa mengantongi kontrak pembuatan filler senilai Rp 2,23 miliar dari Biro Hukum DKI. Setelah uang proyek dibayarkan, perusahaan itu memberi kompensasi uang sebesar Rp 569 juta ke Journal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar